TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Yudi akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Damayanti, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Ruangan Yudi sempat digeledah pada Januari lalu. Saat hendak digeledah, kolega partai Yudi, Fahri Hamzah yang saat itu duduk sebagai wakil ketua DPR RI, berusaha menghalang-halangi penggeledahan. Fahri bahkan sempat beradu mulut dengan penyidik KPK.
Pasalnya, Fahri menilai penggeledahan tersebut cacat prosedur dan menyuruh Brimob yang mengawal KPK meninggalkan DPR.
Walau diprotes Fahri, penggeledahan akhirnya tetap berlangsung. KPK mengatakan penggeledahan tersebut karena diduga kuat ada jejak-jejak tersangka yang berada di ruangan Yudi.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir memberikan uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.