Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepakat menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta untuk sementara waktu.
"Kami sepakat untuk menghentikan sementara waktu reklamasi di Jakarta sampai semua pratinjau selesai dilaksanakan," kata Rizal saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Siti Nurbaya mengatakan, bukan hanya reklamasi di Jakarta yang dihentikan. Tapi juga di Bekasi dan Banten, yang menurut dia lebih luas, yakni 7.500 hektar dan sudah mulai ada pembangunan.
"Kita tidak hanya bicara preferensial di DKI Jakarta, tetapi juga semuanya. Begitu konsepnya," katanya.
Terkait kesepakatan ini, Ahok menilai, penghentian reklamasi tidak akan berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun, tetapi hanya dalam hitungan bulan.
"Ini mungkin hitungan paling lama ya, saya enggak tahu enam bulan atau tujuh bulan," kata Ahok.
Ariesman Widjaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai pemberi suap kepada Mohamad Sanusi.
Sanusi adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (31/3/2016) malam.
Ternyata penyuap itu adalah Ariesman Widjaya, tokoh puncak di salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia, Agung Podomoro Land.
Ariesman Widjaja belum genap setahun menjadi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk.
Ariesman menggantikan Trihatma Kusuma Haliman melalui RUPS, 22 Mei 2015, untuk memimpin perusahaan properti dengan kapitalisasi Rp 8,1 triliun.
Tribunnews.com memberitakan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka suap terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
“MSN (Mohamad Sanusi) sebagai penerima,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).