Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai tidak memberatkan.
Pasalnya, materai yang dikeluarkan disesuaikan dengan jumlah kelurahan di kawasan pemilihan kepala daerah. Ia menuturkan hal itu juga memperhatikan Undang-undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
"Soal materai itu kalau per-kelurahan tidak memberatkan, itu meringankan. Karena per-keluruhanan seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang usul per-orang siapa? Enggak ada," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Riza menjelaskan penggunaan materai ini tidak diatur dalam revisi UU Pilkada. Tetapi, secara teknis hal itu diatur oleh KPU. Ia juga mengingatkan aturan tersebut sudah digunakan sejak periode lalu.
"Jadi yang tanda tangan materai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotokopi KTP dan membubuhkan tanda tangan," kata Politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup memberatkan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai. Maka setiap warga yang memberikan KTP sebagai bentuk dukungan wajib memberikan materai.
Misal Daftar Pemilih Tetap di Jakarta adalah 532.213 orang. Dengan menggunakan materai Rp 6000, maka setiap pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan harus menyiapkan dana Rp3,1 miliar hanya untuk DPT.
Ahok merasa usulan KPU itu pemborosan. Dia yang maju melalui jalur perseorangan merasa diberatkan dengan usulan tersebut. Ahok menyatakan tidak masalah bila dirinya, tidak maju di Pilkada DKI 2017.
"Kalau semua pendukung pakai materai, kalau sejuta itu, Rp6 miliar loh. Duit dari mana? Kalau dia bilang tidak bisa ikut karena materai, ya sudah tidak usah ikut," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Diketahui, KPU mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.