TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal langsung menjual mobil-mobil mewah milik tersangka Ojang Sohandi, Bupati Subang, Jawa Barat, tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Sebanyak empat mobil mewah milik Ojang yang disita KPK yakni dua Toyota Vellfire dan dua jip Rubicon. Selain itu ada dua motor jenis ATV dan trail telah disita KPK. Barang-barang itu diduga kuat berasal dari gratifikasi.
"Setuju lah. Nggak usah nunggu putusan pengadilan, kami berani menyita kan karena yakin itu ada kaitan dengan perbuatan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Barang-barang sitaan yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) menimbulkan sejumlah masalah. Barang-barang sitaan tersebut mengalamai penurunan nilai secara signifikan karena minimnya perawatan.
Beberapa barang sitaan bahkan ada yang disalahgunakan.
Belum lama ini, KPK mengatakan akan menjual barang-barang sitaan tersebut tanpa menunggu putusan pengadilan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan barang dijual atas persetujuan pemilik barang.
"Mungkin bisa ambil inisiatif barang dijual setelah ada persetujuan pemiliknya supaya harga tidak terlalu berkurang," kata Agus di kantornya belum lama ini.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengakui penanganan barang sitaan memang belum optimal. Untuk itu, Syarif mengatakan pihaknya membentuk unit Alat Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Labuksi nantinya bertugas untuk melacak aset benda sitaan untuk dieksekusi.
"Sekarang ini sedang dikembangkan. Mudah-mudahan pindah di kantor baru barang-barang sitaan bisa lebih terawat dan tidak mengulang kesalahan-kesalahan di masa lalu," kata Syarif.
Terkait barang-barang yang diduga kuat hasil gratifikasi tersebut, Ojang tidak mau memberi komentar. Ojang diam seribu bahasa dan hanya menempelkan tangannya di dada, pertanda tidak berkenan memberikan keterangan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyitaan tersebut memang karena Ojang disangka menerima gratifikasi. Yuyuk mengatakan pihaknya masih mendalami asal muasal kendaraan tersebut.
"Kan ada pasal gratifkasi. Ini yang sedang didalami, dia dapat dari mana saja," kata Yuyuk.
Menurutnya, Ojang pernah menjadi ajudan Bupati Subang, sebelum menjadi wakil bupati, dan kemudian bupati.
Ojang sebelumnya pernah melaporkan kendaraan yang dimiliki dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kan sewaktu diminta LHKPN itu harus melaporkan juga, termasuk verifikasi apa perolehannya benar, milik dia atau hasil gratifikasi," kata Yuyuk.
Ojang menjadi tahanan KPK terkait dugaan suap terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani perkara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Ia dijaring sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pemberi dana Rp 528 juta kepada Jaksa Devianty Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Uang tersebut diantar oleh Leni Marlianni, istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang, Jajang Abdul Kholik. Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang. (tribunnews/ric)