Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro.
"Permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April untuk enam bulan ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut Yuyuk, perintah pencegahan tersebut karena penyidik KPK meyakini ada keterlibatan Eddy terkait suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Edy Nasution.
Sehingga, apabila ketika keterangannya dibutuhkan, Eddy tetap berada di Indonesia.
"Ada dugaan keterlibatan makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini," ungkap Yuyuk.
Berdasarkan penelusuran Eddy adalah Chairman PT Paramount Enterprise International, pihak yang diduga kuat menyuap Edy Nasution.
Selain itu, Eddy adalah President Commisioner PT Lippo Land Development Tbk sejak tahun 2004.
Ketika ditanya terkait jabatan yang mana, Yuyuk mengatakan itu bisa diketahui setelah pemeriksaan Eddy.
"Makanya kita cekal untuk dimintai keterangan," kata Yuyuk.
Edy sendiri adalah pihak yang disangka sebagai penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.
Dody diketahui adalah perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International.
Mereka tertangkap tangan sedang melakukan serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April lalu.
Edy dijanjikan menerima Rp 500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut.
Kasus tersebut kemudian merembet ke Mahkamah Agung.
KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri Sekretaris MA Nurhadi.
Penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.
Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi.
Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.