Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan baru kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan selain lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, penyidik akan menjerat lagi tersangka baru di kasus tersebut.
"Kami buka penyelidikan baru untuk kasus UPS, akan ada tersangka lagi," ucap Wiyagus, Jumat (20/5/2016).
Saat ditanya soal apakah tersangka itu kembali dari kalangan distributor atau anggota DPRD DKI Jakarta, Wiyagus enggan membeberkan.
"Ada lah beberapa calon tersangkanya, nanti bisa dilihat sendiri," kata Wiyagus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan lima tersangka yaitu Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman, anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Serta pihak vendor yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
Sementara, berkas yang sudah naik ke tahap penuntutan dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor baru Alex Usman.
Sedangkan berkas keempat tersangka lainnya masih tahap pelimpahan dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kembali.