TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016), kembali menggelar sidang dengan terdakwa anggota DPR Fanny Safriyansah alias Ivan Haz.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi.
Diantaranya baby sitter yang menjadi korban penganiayaan Ivan, Toipah.
Topiah mengaku mendapatkan kekerasan fisik dan mental. Tak hanya kata-kata kasar, Toipah juga mendapatkan bogem mentah dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Kamu mandi apa nggak sih, masih bau sampah, anak saya ngga mau deket-deket sama yang bau sampah," kata Toipah menirukan ucapan Ivan Haz di persidangan.
Tak hanya itu, putra Wakil Presiden Hamzah Haz ini juga mengambil tutup panci stainless stell dari dapur apartemen, kemudian dipukulkan pada punggung dan paha Toipah.
"Hidung saya juga dipukul sampai keluar darah di bagian kiri," katanya.
Mendengar ucapan bekas baby sitter yang mengasuh anaknya, Ivan hanya tertunduk lesu duduk disamping penasihat hukumnya.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Ivan sesekali melihat pengakuan Toipah.
Dirinya juga bercerita ingin pulang kampung, lantaran mengaku tak betah tinggal di apartemen.
Namun Ivan tak memperbolehkannya pulang. Tak kuat dengan perlakuan majikannya, Toipah akhirnya memutuskan untuk kabur.
"Dia marah. Lalu bilang 'kamu tidak tahu siapa saya? Saya anaknya Hamzah Haz, saya bisa ngelaporin kamu. Terus Pak Ivan telepon polisi biar saya dipenjara," katanya.
Atas perbuatannya, Ivan Haz didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.