News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Pembantu Ivan Haz Mengaku Disiksa, Hidung Dipukuli Lalu Keluar Darah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016), kembali menggelar sidang dengan terdakwa anggota DPR Fanny Safriyansah alias Ivan Haz.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi.

Diantaranya baby sitter yang menjadi korban penganiayaan Ivan, Toipah.

Topiah mengaku mendapatkan kekerasan fisik dan mental. Tak hanya kata-kata kasar, Toipah juga mendapatkan bogem mentah dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"Kamu mandi apa nggak sih, masih bau sampah, anak saya ngga mau deket-deket sama yang bau sampah," kata Toipah menirukan ucapan  Ivan Haz di persidangan.

Tak hanya itu, putra Wakil Presiden Hamzah Haz ini juga mengambil tutup panci stainless stell dari dapur apartemen, kemudian dipukulkan pada punggung dan paha Toipah.

"Hidung saya juga dipukul sampai keluar darah di bagian kiri," katanya.

Mendengar ucapan bekas baby sitter yang mengasuh anaknya, Ivan hanya tertunduk lesu duduk disamping penasihat hukumnya.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Ivan sesekali melihat pengakuan Toipah.

Dirinya juga bercerita ingin pulang kampung, lantaran mengaku tak betah tinggal di apartemen.

Namun Ivan tak memperbolehkannya pulang. Tak kuat dengan perlakuan majikannya, Toipah akhirnya memutuskan untuk kabur.

"Dia marah. Lalu bilang 'kamu tidak tahu siapa saya? Saya anaknya Hamzah Haz, saya bisa ngelaporin kamu. Terus Pak Ivan telepon polisi biar saya dipenjara," katanya.

Atas perbuatannya, Ivan Haz didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini