Langkah-langkah yang diambil antara lain pelaksanaan sosialisasi bahaya laser pointer bagi dunia penerbangan, merespon laporan yang ada dan patroli bersama yang bersifat persuasif.
Pada tanggal 14 Juni kemarin, tim dari Lanud Sultan Hasanuddin berhasil menangkap tangan tiga remaja yang menembakkan lasernya pada pesawat.
"Tindakan selanjutnya yang diambil adalah memberikan pemahaman tentang bahaya yang ditimbulkan dan melakukan penyitaan laser yang dimiliki agar dapat menimbulkan efek jera.
Dengan adanya kejadian tersebut, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Nanang Santoso mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan laser pointer dengan bijak dan seksama," katanya.
Selain itu juga Danlanud mengharapkan agar masyarakat mengetahui dan saling mengingatkan tentang bahaya sinar laser yang diarahkan ke pesawat terbang saat terbang.
Adapun penggunaan laser yang mengganggu jalannya penerbangan juga dapat dianggap pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 210 yang berbunyi 'Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan'.
Untuk itu msyarakat luas dihimbau agar menghindari penggunaan laser hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mencegah atau melaporkan pada pihak aparat jika mandapati adanya penggunaan laser pointer yang mengganggu jalannya penerbangan.