TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan membuka secara detail mengenai 3.143 peraturan daerah yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, masyarakat luas bisa mengetahui perda apa saja yang dibatalkan.
"Ekspose aja. Masalahnya lagi nyari dana kalau mau dibuka di media bagaimana. Yang jelas kita kirim semua ke seluruh bupati, tokoh-tokoh masyarakat, DPRD," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Tjahjo mengatakan, pengiriman draf perda yang dibatalkan itu akan dimulai pada Senin pekan depan. Publikasi di website dan media juga akan dilakukan sehingga publik bisa mengakses.
Dia memastikan, 3143 perda yang dibatalkan itu adalah perda yang menghambat iklim bisnis dan investasi sehingga tak ada masalah apabila diekspose ke publik.
"Enggak ada masalah, orang itu perda memutuskannya daerah kok. Enggak ada isu-isu mengadu domba," kata Tjahjo.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta setiap daerah mengumumkan peraturan daerah yang telah dihapus.
Menurut dia, ribuan peraturan daerah yang telah dihapus itu tidak perlu diumumkan secara nasional.
Alasannya, peraturan tersebut hanya berlaku di daerah itu dan tidak berlaku di daerah lain.
“Misalnya, yang ada di Jawa Barat, tentu tidak berlaku di Jawa Timur. Jadi tidak perlu diketahui orang Jawa Timur,” kata dia.
Penulis : Ihsanuddin