TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali menolak menjawab seluruh pertanyaan dari jaksa penyidik.
Pengacaranya, Fahmi Bachmid, menjelaskan penolakan ditanyai jaksa penyidik karena kliennya masih diperiksa sebagai tersangka.
"Kami keberatan dipanggil sebagai tersangka," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Selain itu, dia berpendapat putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Ketua (non-aktif) PSSI itu masih punya kekuatan hukum.
"Belum ada yang membatalkan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Surabaya," kata Fahmi.
Asumsi tersebut, jelas Fahmi, membuat kliennya hanya sempat ditanyai satu pertanyaan selama proses pemeriksaan yang berlangsung dua jam 30 menit hingga 16.15 WIB.
Terkait telah adanya persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk penyitaan dokumen sebagai bukti, tetap dia anggap tidak merubah putusan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.
"Tidak pernah ada surat dari pengadilan yang menyatakan proses ini lanjut," katanya.
Sebagai informasi, pada putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang, status tersangka La Nyalla dinyatakan batal.
Hakim Mangapul juga memerintahkan penghentian penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta La Nyalla mau berubah sikap ketika menjalani pemeriksaan.
Terlebih setelah Pengadilan Negeri Surabaya telah menyetujui penyitaan sejumlah dokumen milik Ketua (non-aktif) PSSI terkait dugaan korupsinya.
Persetujuan penyitaan itu, dinilai Prasetyo sebagai bentuk pengakuan keabsahan penetapan tersangka La Nyalla.
Meski sebelumnya, PN Surabaya telah berulang kali membatalkan status tersangka La Nyalla yang ditetapkan Kejati Jawa Timur.