TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur untuk kali keempat, La Nyalla Mattalitti tampak santai.
Tidak tampak raut muka tengang pada Ketua (non-aktif) PSSI itu, usai ditanyai jaksa penyidik selama dua jam 30 menit.
Saat menunggu mobil tahanan yang hendak menjemputnya kembali ke Ruang Tahanan Kejaksaan Agung, dia terlihat menunggu sambil bersandar di meja Pengamanan Dalam (Pamdal) lobi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan.
Meski terlihat tanpa tekanan, La Nyalla menolak memberikan komentar terkait pemeriksaan yang baru dia jalani.
"Tanya pak Fahmi saja," katanya sambil menunjuk pengacaranya, Fahmi Bachmid di lobi gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Menurut pengakuan Fahmi, ketika ditanyai tiga jaksa penyidik, La Nyalla kembali menolak memberi jawaban sesuai pertanyaan.
Dia masih bersikeras berpendapat bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan praperadilan hakim Mangapul Girsang telah membatalkan status tersangka La Nyalla dan menyatakan penyidikan perkara itu tidak dapat dilanjutkan.
Selama proses pemeriksaan di dalam Gedung Bundar, Fahmi menyebut, dia dan La Nyalla lebih banyak berbincang-bincang.
"Hanya satu pertanyaan yang diajukan jaksa karena kami menolak diperiksa sebagai tersangka," katanya.