Ni Luh adalah pengurus di LSM antikorupsi Jarrak Bali yang dibentuk Putu.
"Apakah ini langsung perintah atau inisiatif, saya belum tahu. Sekarang yang teman-teman KPK mau buktikan adalah ada enggak perintah langsung dari Pak Putu transfer ke sini transfer ke sini," kata Burhanuddin.
Walau membantah terlibat tindak pidana korupsi, Putu Sudiartana belum berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami selaku kuasa hukum ada menyarankan langkah-langkah hukum salah satunya memang praperadilan. Tapi kembali lagi ke Pak Putu apakah mau mengambil langkah itu," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, pengusaha Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut diduga sebagai janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.