News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Freddy Budiman

Aparat Pengguna dan Berkolusi Dengan Bandar Narkoba Harus Dihukuman Mati

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neta S Pane

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai selama ini hukuman bagi aparat yang terlibat narkoba masih sangat rendah.

Hukuman bagi aparat hukum dan negara, menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, lebih rendah dari hukuman terhadap warga biasa.
Sehingga tidak memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat.

"Dengan hukuman yang rendah ini Pemerintah sepertinya tidak serius dalam memberantas narkoba," ujar Neta kepada Tribunnews.com, Jumat (5/8/2016).

Pernyataan ini disampaikan menyikapi Koordinator KontraS Haris Azhar yang menyampaikan kesaksian terbukanya terkait testimoni Freddy Budiman atas keterlibatan unsur aparat BNN, Polri, TNI dan bea cukai dalam sindikat dan kartel jaringan narkotika di Indonesia.

Padahal lanjut dia, pemerintah selalu mengimbau masyarakat menjauhi narkoba.
Bahkan pemerintah beberapa tahun lalu mengatakan tahun 2015 Indonesia bebas narkoba.

Namun, faktanya hanya omong kosong dam Narkoba makin marak masuk ke Indonesia.

karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin memberantas narkoba, target utama dan target pertama adalah membersihkan aparatnya.

"Baik yang menggunakan narkoba maupun yang berkolusi dengan bandar segera dijatuhi hukuman mati," katanya.

Dengan begitu dia menyakini tidak ada lagi aparat yang berani bermain-main dengan narkoba atau berkolusi dengan bandar.

"Setelah itu baru menertibkan bandar dan pengedar serta pemakai. Jika yang diburu hanya pemakai, sementara tidak ada hukuman mati bagi aparatur yang terlibat narkoba, pemberantasan narkoba hanya kampanye omong kosong," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini