Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam satu minggu ini, Bareskrim Polri menerima empat laporan polisi yang melaporkan Koordinator KontraS, Haris Azhar.
Seluruh laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dengan melakukan penyebarluasan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3.
Tiga laporan berasal dari tiga institusi berbeda yakni TNI, BNN, dan Polri dibuat pada Selasa (2/8/2016) sore.
Laporan dibuat oleh masing-masing bidang hukum dengan menyertakan barang bukti berupa print out isi viral dari "nyanyian" Freddy Budiman yang dibuat dan disebarluaskan oleh Haris.
Selang dua hari kemudian, Kamis (4/8/2016) laporan keempat terhadap Harris dibuat oleh organisasi masyarakat (Ormas) bernama Pemuda Panca Marga (PPM).
Dalam laporan polisi nomor LP/781/VIII/2016/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2016, Haris dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP atau dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya empat laporan yang diterima oleh Bareskrim tersebut.
Seluruh laporan itu sudah diterima dan akan diproses di Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ada empat laporan polisi terkait Pak Haris, seluruhnya ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim," ucap Martinus, Minggu (7/8/2016).
Hingga kini pun, Bareskrim belum menentukan kapan waktu pemanggilan terhadap pelapor, saksi hingga Haris sebagai terlapor.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menampik penyidik Bareskrim tidak sigap dalam menyelidiki laporan yang menjadi atensi banyak pihak tersebut.
"Masyarakat mohon bersabar, saat ini empat laporan itu masih kami telaah. Dalam memproses laporan ini, kami harus hati-hati karena ini jadi perhatian masyarakat," tambahnya.
Laporan ini merupakan buntut dari "nyanyian" gembong narkoba yang telah dieksekusi mati oleh Kejagung, Freddy Budiman.
Dimana pada 2014 lalu, Haris bertemu Freddy di Nusakambangan dan kepada Haris, Freddy curhat membayar uang setoran kepada oknum BNN dan petinggi Polri hingga miliaran rupiah agar bisnis narkobanya aman.
Selain itu, Freddy juga bercerita bagaimana dirinya leluasa tanpa hambatan membawa narkoba dari Sumatera-Jakarta dengan didampingi oleh petinggi TNI, jenderal bintang dua.
Sayangnya, curhatan itu baru diungkap Haris dua tahun setelah kejadian. Dan setelah Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan.
Haris pun tidak melakukan konfirmasi ke institusi Polri, BNN hingga TNI yang disebut dalam "nyanyian" Freddy Budiman.