News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Freddy Budiman

Tim Investigasi Polri Periksa Penyidik di Direktorat Narkoba Polda Metro

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim investigasi kasus Freddy Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemarin, Kamis (11/8/2016) Tim Investigasi Polri ke Lapas Salemba memeriksa adik kandung Freddy Budiman.

Kini, Jumat (12/8/2016) Tim ke Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan pada penyidik di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Dimana sebelumnya, ada dua anggota yakni Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto terlibat kerja sama jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan bandar narkoba Freddy Budiman pada 2012 lalu.

Sabu itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali pada Freddy.

Atas kasus itu, kedua anggota ini sudah diadili di PN Jakarta Timur tahun 2012.

Aiptu Sugito divonis 9,5 tahun penjara, Bripka Bahri 9 tahun tiga bulan penjara dan Freddy Budiman divonis 9,5 tahun penjara.

Keduanya juga sudah dipecat sejak 2012 lalu.

"Kami masih bekerja ya, kemarin kan ke Lapas Salemba. Sekarang ke Polda Metro, ke Direktorat Narkoba periksa ke penyidik sana," ucap Irwasum Mabes Polri, Komjen Dwi Priyatno, Jumat (12/8/2016) di Mabes Polri.

Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.

Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.

Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara.

Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.

Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini