Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengganti PP 99 Tahun 2012.
RPP tersebut satu subtansinya mempermudah atau melonggarkan syarat pemberian remisi dan pembebasan untuk koruptor.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan Presiden jika mengesahkan RPP tersebut.
"Maka akan menjadi jelas bahwa rezim Pemerintahan sekarang ini adalah rezim yang toleran terhadap korupsi," kata Fickar di Jakarta, Minggu (14/8/2016).
Fickar mengatakan upaya yang mencoba memberantas atau meminimalisir terjadinya korupsi melalui hukuman yang bisa membuat jera pelakunya justru sengaja dihilangkan.
Ia melihat komitmen pemerintahan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi diragukan dan tergradasi sebagai janji palsu belaka.
Ia mengatakan penghentian remisi bagi para koruptor yang dimaksudkan untuk membuat jera pelakunya justru akan berubah menjadi komiditi yang diperjual belikan.
"Para koruptor adalah pembeli yang loyal, karena harga berapapun akan dibelinya," tutur dia.
Menurutnya, hal tersebut merupakan satu faktor yang menyebabkan tindak pidana korupsi menjadi semacam proyek yang dapat direncanakan.
"Korupsi dimulai dari penyusunan aturan, pelaksanaan proyek dan berakhir di pengaturan penghukuman termasuk membeli remisi," katanya.