News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remisi Jangan Diobral kepada Koruptor

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim

‎"Kalau tetap berlandaskan re-edukasi terhadap orang yang bersalah dan membuat mereka produktif maka elemen remisi tetap harus ada," katanya.

‎Polemik pemberian remisi bagi koruptor mencuat setelah pemerintah berencana merevisi PP nomor 99/2012.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, memperketat para narapidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime‎) seperti Narkoba, Terorisme, dan korupsi mendapatkan remisi atau pemotongam hukuman.

Pemerintah hendak merubah aturan itu, alasannya jumlah narapidana dengan jumlah Lapas sudah tidak sebanding lagi, sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas (over capacity).

Dalam draft revisi PP 99/2012‎ yang dibuat pemerintah ketentuan mengenai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, yang selama ini menjadi syarat pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme dihilangkan.

Akibatnya Narapidana khususnya korupsi dengan mudah mendapat remisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini