TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melaksanakan penuntutan tindak pidana pemilu masih dirasa kurang.
Hal itu terbukti dari minimnya pelanggaran pemilu yang berakhir di meja pengadilan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan perlu adanya peran serta pengadilan untuk mau memahami hal tersebut.
"Kita harapkan nanti pengadilan juga dapat memahami ini. Bagaimana kita berkontribusi agar pemilu dan pilkada ini bisa berhasil dan lebih berkualitas," jelas Prasetyo saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Prasetyo menjabarkan permasalahan saat ini hanya pada batasan waktu itu sengketa pelanggaran pemilu untuk mengadili tindak pidana pemilu dan berencana untuk mempercepat proses pemidanaan tersebut.
"Makanya antara lain sistemnya mesti diperbaiki dan tinjau kembali. Nanti kan pengadilan banyak bicara juga," tambahnya.
Selain itu, Jaksa Agung juga berharap jika sistem tersebut sudah dapat diubah maka, pelanggaran pemilu seperti politik uang dapat diminimalisir atau dihilangkan sama sekali.