TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AR (41), germo prostitusi 99 anak untuk penyuka sesama jenis (gay) telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan luar biasa.
Karena itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak agar AR dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) atau Trafficking in person dan kejahatan seksual.
Selain itu, pelaku dapat dituntut dengan pasal dalam UU pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Manusia dan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU perlindungan anak.
"Apa yang dilakukan AR terhadap 99 anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan luar biasa," tegasnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/8/2016).
Merdeka Sirait menuntut pihak kepolisian untuk membongkar sindikat perdagangan manusia khususnya anak-anak yang tengah marak terjadi.
Menurutnya, kasus perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat menakutkan.
Bahkan Merdeka Sirait menilai prostitusi dan seks online anak-anak saat ini sudah sangat menakutkan orangtua.
Sasaran sindikat perdagangan manusia untuk tujuan seksual saat ini menyasar anak laki-laki dan perempuan berusia 13 dan 14 tahun.
"Kejahatan seksual dengan cara-cara bujuk rayu, janji-janji dan intimidasi adalah salah satu bentuk dan cara menjerat anak-anak remaja," jelasnya.
Dengan kasus prostitusi melalui online, dia menyarankan orangtua saat ini dituntut ekstra perhatian terhadap perubahan perilaku anak.
Ditempat terpisah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, korban dari AR, pelaku eksploitasi anak untuk penyuka sesama jenis mencapai 99 orang.
Saat awal penelusuran, hanya diketahui korbannya sebanyak delapan orang yang terdiri dari tujuh anak di bawah umur dan satu anak berusia 18 tahun.
"AR tidak hanya punya tujuh (korban), dari daftarnya ada 99 anak. Akan kami tangani secara berkelanjutan," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).