Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 177 calon jemaah haji asal Indonesia sempat ditahan secara tidak manusiawi di Filipina karena menggunakan paspor bermasalah.
Diduga paspor didapat secara ilegal dari sindikat.
Duta Besar Indonesia untuk negara Filipina, Johny Josephus Lumintang mengatakan, 177 WNI sempat ditahan Pemerintah Filipina di tempat yang tidak layak.
Dia mengetahuinya dari pemberitaan di Filipina, Sabtu (18/8/2016).
"Kita dapat berita WNI ditahan karena menggunakan paspor Filipina. Minggunya, saya ke tempat tahanan," ucap Johny di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (4/9/2016).
Tempat yang tidak layak yang dimaksud Johny, 177 WNI dikelompokan, kemudian dibagi ke beberapa ruangan.
Dalam ruangan sempit itu, terdapat 15 WNI dengan satu toilet di dalamnya.
"Ditahan di tempat yang tidak manusiawi. 15 orang di satu ruangan sempit dengan satu toilet, sehingga saya tanya apa mereka bisa dipindahkan?" kata Johny.
Johny kepada Pemerintah Filipina mengatakan, 177 WNI tersebut bukanlah pelaku tindak kejahatan, melainkan korban sindikat kejahatan yang tidak bertanggungjawab.
Johny meminta WNI dipindahkan ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina.
"Mereka bukan kriminal, mereka adalah korban. Kemudian Pemerintah Filipina menyatakan bisa dipindahkan, tapi tidak gampang, hingga mereka baru pindah, Kamis (23/8/2016) pukul 24.00," tutur Johny.