Yan ditangkap usai pengajian di rumah dinasnya di Banyuasin, kemarin.
Yan bersama Vinita akan berangkat ke Arab Saudi pada 8 September 2016.
"Seubungan rencana keberangkatan bupati dan istrinya untuk menunaikan ibadah haji," kata Basaria.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.
Sebagai tersangka pemberi adalah Zulfikar dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara tersangka penerima adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.