Penyidik menunggu hingga acara selesai sebelum akhirnya menangkap Yan bersama RUS dan UU.
Terakhir, pada pukul 12.00 WIB, KPK juga menangkap ZM selaku pemberi suap di sebuah hotel di bilangan mangga dua, Jakarta.
Dari Yan Anton, KPK mengamankan Rp 229,8 Juta dan 11200 Dollar Amerika Serikat. Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.
"Diduga uang itu dari ZM," kata Basaria.
Keenam pelaku kini masih dalam pemeriksaan KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Penerima suap yakni Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.(Ihsanuddin)