TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini masih ada 9 dari 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang diperiksa intensif oleh Otoritas Filipina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan selesai diperiksa nantinya 9 jemaah haji ini akan segera dipulangkan ke Indonesia.
"Sembilan orang yang belum kembali itu kaitannya dengan lima tersangka yang ditetapkan oleh otoritas Filipina atas perkara yang mereka tangani soal dokumen 177 jemaah haji Indonesia yang dibuat disana," ucap Agus, Senin (5/9/2016) di Bareskrim Mabes Polri.
Diutarakan Agus, sembilan orang ini dipilih menjadi saksi karena mereka memiliki kecakapan dalam berbahasa ditambah lagi usia mereka juga masih muda dibandingkan dengan jamaah yang lainnya.
Senada dengan Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Ahmad Barori, Agus menegaskan sembilan orang tersebut adalah saksi dan bukan tersangka.
"9 orang ini hanya dijadikan saksi, mereka ini korban," katanya.