News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Politikus Demokrat Terkait Korupsi Pembangunan RS Universitas Udayana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa usai sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Muhammad Nasir terkait dugaan korupsi Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Tahun Anggaran 2009 - 2011.

Anggota Komisi II itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada kasus yang sama. Menurut Yuyuk, pemeriksaan tersebut karena diduga adik kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu memiliki informasi penting terkait penyidikan tersebut.

Selain memeriksa Nasir, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadaparsitek PT Arsitek Team Martinus Reynaldi Izak, estimator PT Global Rancang Selaras Muhkorobin, project koordinator PT Arkonnin Juswadji. Penyidik juga akan memeriksa Made sebagai tersangka.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yakni Made dan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2011 dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya pada 2014 KPK juga telah menetapkan Made Meregawa bersama Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009.

Tersangka MDM diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 7 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 18 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini