Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar.
La Nyalla didakwa melakukan korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim.
Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain.
Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.
Perbuatan La Nyalla membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar.
Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.