News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

LPSK Minta Imbau Korban Penipuan Dimas Kanjeng Lapor ke Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengimbau korban aksi penipuan yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera melapor kepada pihak kepolisian.

Saksi atau korban yang mengetahui aksi penipuan Taat Pribadi tidak perlu takut adanya ancaman atau teror fisik dari pengikut Taat Pribadi lainnya.

“LPSK siap melindungi saksi dan korban Taat Pribadi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jumlah saksi yang dilindungi kemungkinan bertambah karena korban penipuan Taat Pribadi ini cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat Konferensi Pers di ruang Media Center Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2016).

Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media massa tersebut, selain Ketua LPSK, turut menjadi narasumber yaitu Wakil Ketua LPSK Askari Razak, guru besar dan kriminolog Universitas Indonesia yang juga anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala serta dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo.

Menurut Semendawai, LPSK tidak segan memberikan perlindungan fisik kepada saksi maupun korban penipuan Taat Pribadi mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukannya bersifat sistematis dan terorganisisir.

Hal itu membuat potensi ancaman terhadap saksi dan korban juga sangat tinggi.

“Taat Pribadi memiliki pengikut yang banyak dan finansial yang cukup signifikan untuk mengintervensi para pengikut yang mencoba melawannya,” tutur Semendawai.

Dia mengungkapkan, sejak September 2016, LPSK melindungi 12 orang saksi dalam kasus yang melibatkan Taat Pribadi dan 9 tersangka lainnya, baik pembunuhan, penipuan maupun penggelapan.

Kepada semua saksi diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Tim dari LPSK mendampingi mereka pada setiap tahapan proses peradilan pidana.

Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan, kasus Taat Pribadi ini cukup menari. Sebab, biasanya yang disebut sebagai korban adalah orang yang tidak mau menjadi korban.

Akan tetapi pada kasus Taat Pribadi, justru para korban ini turut berpartisipasi menjadi korban dan tidak merasa tertipu.

Sementara pelaku, dalam hal ini Taat Pribadi berlindung di balik ajaran agama.

Pelaku, Taat Pribadi, kata Adrianus, mencoba menggunakan konsep keimanan sehingga para pengikutnya tidak perlu lagi menanyakan kebenaran perbuatannya.

“Dalam kasus Padepokan Dimas Kanjeng, bisa disebut sebagai kelompok kejahatan karena di dalamnya ada tim pelindung yang menjadi eksekutor untuk menjalankan perintah-perintah Taat Pribadi,” tutur Adrianus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini