News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Selidiki Peran Gubernur NTT dalam Kasus Nurhadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Nurhadi saat menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.

Gubernur Frans beberapa waktu lalu telah dimintai keterangannya oleh KPK.

"Karena ini proses masih penyelidikan, belum ada yang bisa disampaikan selain memang benar yang bersangkutan hadir untuk penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya memang telah mengisyaratkan adanya keterkaitan antara Nurhadi dengan Frans Lebu Raya. Keterkaitan tersebut diduga terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Ya mungkin ada hubungannya tapi nanti saya cek dulu ya," kata Agus di kantorya, Jumat (7/10/2016).

Gubernur Frans sebelumnya menegaskan pemeriksaan atas dirinya oleh penyelidik KPK di Jakarta pada 5 Oktober 2016 terkait sengketa lahan di Pante Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dia membantah permintaan keterangan tersebut terkait kasus jual beli aset.

"Tidak ada kasus jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo. Saya dipanggil terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Sekretaris Mahkamah Agung (Nurhadi, Red) dalam sengketa lahan di Labuan Bajo," kata Frans, Kamis (6/10/2016).

Dia menjelaskan, kasus tanah seluas tiga hektar di Labuan Bajo itu, muncul saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengeluarkan instruksi agar semua aset milik negara ditertibkan pada tahun 2014. Saat itu, ada tanah milik pemerintah yang dikuasai pengusaha Hendrik Chandra.

Menurut dia, lahan seluas tiga hektar yang kini di atasnya sudah berdiri Hotel New Bajo Beach itu, semula milik Pemerintah Provinsi NTT yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak swasta yakni Hendrik Chandra.

Namun belakangan, Hendrik Chandra bersama dua kerabatnya yakni Hadi Chandra dan Muliadi Chandra, mendirikan perusahaan berbadan hukum PT, dan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka. Ketiga orang itu saudara kandung.

Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kemudian meminta pihak swasta itu keluar dari lokasi itu. Karena tidak terima permintaan pemerintah, pihak Chandra mengajukan gugatan hukum. Di tingkat pengadilan negeri Manggarai pihak tergugat dalam hal ini pemerintah memenangkan gugatan.

Namun, keluarga Chandra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang dan keputusannya memenangkan pihak Chandra. Pemerintah Provinsi NTT naik banding ke tingkat MA, dan keputusan MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memenangkan pihak Chandra.

"Jadi kemarin (Rabu (5/10/2016), di KPK, saya ditanya kenal atau tidak dengan sekretaris MA (Nurhadi, Red) yang sekarang sedang bermasalah hukum itu, dan saya jawab tidak kenal," katanya. "Apakah saya pernah bertemu dengan dia atau tidak, saya katakan saya belum pernah bertemu dengan dia," kata Frans Lebu Raya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini