Dikatakannya, ?berbagai pihak termasuk DPR memiliki dokumen dari hasil kerja TPF. "Kalau sekedar dokumen TPF, dokumen juga punya. Komisi III juga sudah katakan seperti itu," tutur Taufik Kurniawan.
Taufik mengajak berbagai pihak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Dirinya mengingatkan agar kasus Munir jangan jadi ajang politisasi untuk kepentingan tertentu.
"Kasus Munir ini jangan sampai jadi komoditas politik. Kita harus sama-sama menghormati hukum," tandas Taufik Kurniawan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto memastikan komitmen pemerintah menuntaskan pelanggaran masa lalu. "Pemerintah tidak akan kabur soal itu. Saya tekankan ini," kata Wiranto.
Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo yang menegaskan bahwa pelanggaran masa lalu tidak mengenal kedaluarsa dan akan diselesaikan agar negara tidak tersandera terus menerus.
Namun begitu, beberapa kendala diakui oleh Prasetyo seperti belum terbentuknya pengadilan adhoc dan penyelidikan dari Komnas HAM yang masih belum lengkap sehingga sulit untuk naik ke proses penyidikan.
"Kami sudah bicarakan kepada masing-masing dan semua menyadari masalah dan kesulitan ini," jelas Prasetyo.
Komitmen pemerintah menangani kasus masa lalu dapat dibuktikan dari pernyataan Komnas HAM yang menjelaskan bahwa terdapat 10 dugaan kasus pelanggaran HAM dan dua kasus di antaranya telah selesai, yakni kekerasan di Timor Timur dan Tanjung Priok. (tribunnews/amriyono/nicolas/kompas.com)