Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Komjen Pol Dwi Priyatno menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengutamakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas praktik pungutan liar.
"Karena kita punya kewenangan OTT sehingga masih upayakan itu dulu sementara ini," kata Dwi saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Selain upaya OTT, kata Dwi, Satgas juga dapat merekomendasikan tindakan yang diperlukan mengatasi pungli di wilayah instansi yang dilaporkan sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum pelaku pungli, maka Satgas juga akan menyesuaikan dengan sanksi yang berada di UU Aparatur Sipil Negara.
"Misalnya agar pelaku tersebut kena tindakan administratif kepegawaian misalnya seperti itu agar dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara bagi masyarakat yang memberikan uang kepada oknum, juga dapat dikenakan pasal 12e KUHP dan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimum 4 tahun maksimum 20 tahun kurungan.