News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurang Puas Diputus 5 Tahun, KPK Ajukan Banding Vonis Politisi Golkar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan mengajukan banding atas vonis bekas Anggota Komisi V DPRI Budi Supriyanto.

"Benar, karena JPU menilai putusan masih jauh di bawah tuntutan JPU atau vonis kurang dari 2/3 tuntutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi Supriyanto 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Budi dianggap telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Budi sebelumnya dituntut JPU hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.2/3 dari tuntutan tersebut adalah enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini