News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Arti Kata Makar dan Ancaman Perbuatannya

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Berikut ini penjelasan berikut ancaman pidananya:

Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

Satu hal menarik dari konsep “makar” ini, seperti dikutip dari hukumonline.com, adalah tindakan makar, khususnya untuk menggulingkan pemerintahan, bisa saja tidak termasuk dalam perbuatan pidana jika tindakan tersebut berhasil dilakukan.

Sebab para pelaku makar dianggap sudah memiliki legitimasi dari rakyat dan/atau militer. (Intisari-Online)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini