News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Apa Kriteria Sebuah Tindakan Disebut Makar? Ini Penjelasannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sel penjara

Boy Rafli menegaskan, permufakatan makar yang disangkakan kepada para tersangka berbeda jauh dari penyampaian kritik kepada pemerintah.

"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tetapi tetap rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan permufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik," kata Boy.

Boy mengatakan, masyarakat perlu mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohong, dan penghasutan tidak boleh digunakan dalam penyampaian kritik.

Penyampaian aspirasi, baik melalui verbal maupun non-verbal, seperti dalam medium elektronik, harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Boy, pelaksana demokrasi harus sadar bahwa kebebasan tidak bisa bersifat absolut. Setiap warga negara diatur oleh hukum sehingga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.

"Jadi, kami ini bukannya terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum dan kami lakukan pada tindakan nyata," kata Boy.

Menurut Boy, tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan permufakatan makar berencana mengarahkan massa untuk menggelar sidang istimewa di Gedung DPR/MPR RI. Tujuannya sama, yakni untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Penulis: Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini