TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi berhasil identifikasi pengedit foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit.
Pelaku adalah seorang narapidana berinisial MRN yang kini mendekam di dalam Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang.
MRN merupakan mantan wartawan harian di Jakarta.
Ia divonis hukuman pidana selama delapan tahun lima bulan penjara.
'Saya melakukan ini sebagai aksi bela Islam," ujar MRN saat ditemui di Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang pada Kamis (8/12/2016).
Baca: Foto Kapolri Disandingkan dengan DN Aidit Dibuat Napi Lapas Tangerang
Menurut MRN, hal itu dilakukan guna meluapkan suara hatinya.
Ini sebagai wujud curahan hati yang mendalam bagi diri narapidana itu.
"Ini suara hati saya. Gara - gara satu orang Ahok lalu jutaan umat Islam harus geger se-Indonesia," ucapnya.
Ia mengaku teramat kecewa. Pasalnya Ahok hingga kini tak kunjung ditahan.
"Bukannya diamankan malah dibebasin aja. Siapa yang enggak marah kalau agamanya dinistakan," kata MRN.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku harus menerima tambahan pidana.
Namun dirinya mengaku siap menerima hukuman atas apa yang telah diperbuatnya.
"Saya sudah hancur, hancur sekalian," ungkapnya.
Sementara itu, Fikri petugas Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang menyebut MRN merupakan sosok yang tak pernah buat ulah selama di tahanan.