News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

BW Tuding Pemprov DKI Era Ahok Terindikasi Koruptif

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) ‎menilai dari ada dugaan perbuatan koruptif dalam pemerintahan provinsi DKI Jakarta selama ini.

BW mendefinisikan koruptif sebagai perbuatan yang mengarah kepada korupsi.

Indikasi koruptif tersebut dapat dilihat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Indikasi itu dapat dilihat mulai dari pencatatan aset hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Saya ingin menunjukkan ada begitu banyak masalah, contohnya laporan BPK 31 Mei 2016," kata BW dalam acara peringatan hari anti korupsi di Posko Anies-Sandi, Cicurug, Menteng, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Berdasarkan laporan BPK menurut BW, Pemprov DKI belum memadai dalam melakukan pencatatan aset yang jumlahnya per desember 2015 mencapai Rp 363,58 trilun.

Lantaran pencatatan aset tersebut tidak dilakukan melalui sistem informasi akuntansi sehingga ada resiko kesalahan dalam penyajian datanya.

Dari resume hasil pemeriksaan BPK, aset tetap dinas pendidikan provinsi DKI jakarta senilai Rp 15.265.409.240.418 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu Pemprov DKI juga belum melakukan penagihan secara memadai atas kewajiban penyerahan Fasos Fasum oleh 1370 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPTT) berupa tanah seluas 16,84 juta meter persegi.

"Jadi saya ingin mengatakan apanya yang tidak koruptif. Laporan ini menyatakan cukup banyak masalah koruptif di pemerintahan sebelumnya atau yang sekarang berjalan," katanya. ‎

Selain itu menurut BW Pemprov DKI dalam laporan asetnya menyajikan Saldo aset kemitraan dengan pihak ketiga senlai Rp 3,8 trilun.

Hanya saja‎ pihak pemprov belum dapat meyakini pencatatan aset dengan pihak ketiga itu.

"Ini semua belum bisa disebut korupsi tapi tindakan yang diklasifikasikan koruptif. Ini faktanya," pungkas BW.

Dalam acara tersebut BW juga melampirkan laporan BPK mengenai pencatatan aset Pemprov DKI. Dalam lampiran tersebut tercatat‎ Aset tetap yang tidak didukung kartu inventarsi Barang (KIB) di dinas pendidikan mencapai Rp 14,38 triliun.

Ada pula aset dinas pendidkan yang dilengkapi kartu inventaris barang namun tidak valid mencapai Rp 881,41 miliar.

Aset tetap yang yang belum dilakukan rekonsiliasi antara data menurut Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dengan data menurut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pemprov DKI senilai Rp 728,74 miliar.

Aset‎ tetap namun tidak ditemukan keberadaannya senlai Rp 1,69 miliar, aset tetap yang dicatat tidak sesuai dengan fisiknya senilai Rp 172,13 miliar.

Selain itu ada juga aset tanah yang sama namun dicatat dalam tiga SKPD yang berbeda senila Rp 668,51 miliar, serta aset yang dicatat ganda dalam KIB 1,06 mliar.

Ada juga data KIB tidak valid dan tidak informatif senilai Rp 3,15 triliun

Akibatnya dari pencatatan aset seperti itu, BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan tepat terhadap saldo aset tetap Pemprov DKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini