TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan revisi UU MD3 dilakukan secara substansif. Mengingat, DPR merupakan lembaga besar dan permanen.
Menurut Fahri, UU MD3 sebaiknya dipecah menjadi UU tersendiri antara DPR, DPD dan MPR.
"Direvisi agak substansif dipecah, DPR terlalu besar, DPD terlalu besar, MPR terlalu besar dan DPRD masak disatukan dalam satu UU," kata Fahri di Banda Aceh, Aceh, Senin (12/12/2016).
Fahri memprediksi DPRD nantinya masuk dalam UU Pemda. Tetapi, Fahri sendiri mengusulkan DPRD memiliki UU sendiri karena bersifat legislatif daerah.
Mengenai wacana revisi UU MD3 hanya menambah kursi di Pimpinan DPR seperti alat kelengkapan dewan, Fahri turut berkomentar. Ia mempersilakan partai serta fraksi-fraksi di DPR untuk membahasnya.
"Saya tidak terlalu bisa berkomentar mengenai kesepakatan politik," kata Fahri.
Sebelumnya, Politikus PDIP Junimart Girsang mengklaim hampir seluruh fraksi setuju Revisi UU MD3.
Junimart ditunjuk Fraksi PDIP menjabat Ketua Gugus Tugas Revisi UU MD3.
"Saya kira semua sudah siap. Ini kan tinggal melihat waktu hanya untuk menyatukan isi supaya sama-sama, agar tidak terjadi namanya kesalahpahaman nanti," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Junimart mengakui dirinya ditunjuk fraksi menjadi ketua penyusunan revisi UU MD3. Anggota Komisi III DPR itu berharap adanya pertemuan antar fraksi sehingga dapat berkomunikasi dengan baik.