Ketiganya ditangkap seusai serah terima uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.
Mobil baru merk All New Fortuner seri VRZ milik Eko Susilo Hadi turut disita petugas.
Selanjutnya, petugas KPK menangkap DSR di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, berikutnya pihak KPK melepaskan DSR karena belum cukup bukti keterlibatannya.
Pihak KPK melansir, pemberian uang Rp2 miliar kepada Eko Susilo Hadi diduga suap atas bantuan pemenangan lelang proyek pengadaan Satelit Monitoring Bakamla senilai Rp 200 miliar.
Eko Susilo Hadi sempat merangkap jabatan sebagai Deputi Inhuker dan Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Plt Sestama) Bakamla atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan barang tersebut.
Pemberian uang Rp2 miliar itu dari pihak PT MTI ke pejabat Bakamla itu adalah uang muka atas kesepakatan atau 'deal' commitmen fee 7,5 persen atau sebesar Rp15 miliar dari nilai proyek Rp200 miliar.
Selain Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus; pihak KPK juga menetapkan Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawasyah, sebagai tersangka pemberi suap.
Sebab, Fahmi selaku bos PT MTI diduga kuat sebagai otak dan donatur pemberian suap kepada pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Namun, pihak KPK belum bisa melakukan menangkap dan menahan Fahmi Darmawansyah.
Sebab, pengusaha yang belakangan dikabarkan suami dari aktris Inneke Koesherawati itu berada di Singapura.