TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permadi mengaku ikut pertemuan dengan sejumlah tokoh di Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu.
Namun, dia menolak tuduhan berupaya melakukan makar dan permufakatan jahat.
Ini diungkapkan Permadi setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (16/12/2016).
Selama menjalani pemeriksaan delapan jam, dia menjawab sebanyak 29 pertanyaan.
"Oh tau saya. Kalau itu saya ikut," ujar Permadi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016).
Selama mengikuti pertemuan itu, dia bersama dengan sejumlah tokoh lainnya membahas mengenai Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut dia, UUD 1945 itu harus dikembalikan ke yang asli.
Dia mengaku saat menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara tegas menolak amandemen.
"Bicara UUD 1945. Itu harus dikembalikan ke yang asli," kata dia.
Dia menegaskan, pertemuan membahas UUD 1945 itu bukan suatu permufakatan jahat.
"Ya jelas tidak (makar,-red). Kalau memang mengembalikan ke yang asli disebut makar, ya saya termasuk makar dong," kata dia.