News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani: Tak Masalah Saya Hilangkan Kata "Pakai" karena Ada Videonya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DI PERIKSA BARESKRIM - Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, heran mengapa banyak pihak mempermasalahkan hilangnya kata "pakai" pada status Facebook-nya terkait video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.

Menurut dia, jika memang berniat menebar kebencian, seharusnya tidak ada penggalan video pidato Basuki di Kepulauan Seribu yang dia sertakan dalam unggahannya.

"Hilangnya kata 'pakai' itu bukan disengaja dan bukan bentuk kebencian. Karena apa? Seandainya saya mau sengaja menghilangkan kata pakai, mestinya tidak ada video di bawahnya. Tapi kan ini kalau orang salah (memaknai), bisa mengonfirmasi video di bawahnya. Saya sertakan videonya kan," kata Buni usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Baca: Ahli Bahasa: Beda Kalimat Kamu Dibohongi Pakai Iklan dengan Kamu Dibohongi Iklan

Menurut Buni, polisi dapat menuduhnya memiliki niat jahat hanya jika dia tidak menyertakan penggalan video pidato Basuki dalam status Facebook tersebut.

Opsi lain yang bisa membuktikan dirinya hendak menebar kebencian adalah bila dia sengaja mengedit video dan secara jelas menghilangkan kata "pakai" pada ucapan Basuki.

"Kalau saya begitu, memang benar ada unsur pidananya menebar kebencian. Tapi, ini murni khilaf. Pokoknya ini tidak ada unsur kebencian," kata Buni.

Salah satu alat bukti yang dipakai polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Ahok.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penulis : Andri Donnal Putera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini