"Yang namanya privatisasi, PMN sesuai UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara dan UU BUMN harus melibatkan Komisi XI karena PMN mapun privatisasi harus disetujui oleh pemilik BUMN, yaitu Menteri Keuangan," kata Ade.
Selain itu, secara prosedur pemanggilan terlapor, MKD juga dinilai telah melanggar.
Ade dianggap dua kali tak hadir saat dipanggil.
Padahal, ia mengatakan telah melayangkan surat terkait ketidakhadirannya pada pemanggilan kedua.
Saat itu, ia harus terbang ke Singapura untuk berobat.
"Bayangkan. Secara prosedur saja, saya baru diundang dua kali. Saya sampaikan surat. Yang penegakan hukumnya luar biasa saja seperti KPK, juga begitu. Tata acara MKD juga begitu. Masa pada saat itu juga saya dijatuhkan pengadilan in absensia, saya bersalah. Kan enggak benar," tuturnya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR Setya Novanto terkait upaya hukum yang akan diambilnya dan Novanto memahami hal tersebut.
"Soal ini, saya pikir kalau bisa tidak boleh terulang kembali. Kasihan lembaga legislatif ini. Cukup sampai saya saja, gitu," kata Politisi Partai Golkar itu.
Penulis: Nabilla Tashandra