TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan dan siap dilimpahkan ke tahap II tersangka Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
"Sudah P21, nanti sidang di Palembang," kata Yan Anton Ferdian di KPK, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pelimpahan berkas penyidikan Yan Anton Ferdian akan dilakukan hari ini.
"Hari ini rencana mau tahap dua," kata Febri Diansyah saat dihubungi terpisah.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Yan Anton Ferdian. Yan Anton Ferdian tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar yang digunakan sebagai biaya perjalanan ibadah haji dengan istrinya Vinita Citra Karini.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan yang bertugas mengumpulkan dana.