Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Isman Gusman dalam kasus tersebut.
Irman diduga menerima gratifikasi senilai Rp 100 juta atas jasanya mengurus kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.
Pada malam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (17/9/2016) dini hari diketahui, Xaveriandy Sutanto memberikan uang Rp 100 juta di rumah Irman.
CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto merupakan salah satu distributor gula pasir di wilayah Padang Sumatera Barat.
CV ini diketahui kerap ikut lelang tender pembelian gula impor. CV ini juga diketahui pernah menggelar pasar murah gula pasir dengan instansi militer di Sumatera Barat.
Pengusaha asal Sumatera Barat ini tidak terjerat sendiri dalam kasus suap untuk Irman. Istrinya, Memi, dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai, ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.
Xaveriandy dan Memi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gatot dan Evy
Kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 Juli 2015. Keduanya pun telah mendekam di balik jeruji besi.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasus suap terhadap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015.
Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan lima tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot.
Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.