News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2016

Daftar Pasangan Suami Istri Terjerat Korupsi, dari Wali Kota hingga Bendahara Partai

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Kasus keduanya kini sudah masuk pengadilan. Gatot dan Evy didakwa jaksa melakukan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan dan juga menyuap bekas Sekjen Partai NasDem Rio Capella.

Romy Herton dan Masyitoh
Selanjutnya, terpidana kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Wali Kota Nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.


Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Keduanya, kini mendekami di bui setelah majelis hakim PT DKI Jakarta melalui putusan banding memperberat hukuman Romi menjadi tujuh tahun penjara dan Masyitoh selama lima tahun bui. Putusan dibacakan pada Kamis (18/6/2015).

Selain itu, keduanya juga dihukum tak dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum selama lima tahun.

Sebelumnya dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Romi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dihukum empat tahun bui. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan 316 ribu dolar AS melalui perantaranya, Muhtar Efendy.

Keduanya berhasil terpengaruh Muhtar yang menawarkan jasanya untuk mengurus sengketa pilkada di MK. Muhtar mengaku kepada mereka bahwa dirinya mengenal dekat Akil Mochtar dengan menunjukkan foto-foto bersama.

Sebelumnya, Romi gagal menyabet jabatan Wali Kota Palembang saat Pilkada 2013 silam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan dirinya kalah delapan suara dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly.

Merasa dicurangi, ia mengajukan gugatan. Pasangan suami istri tersebut terpengaruh bujukan Muhtar untuk menyuap Akil.

Pada 20 Mei 2013, Akil melalui putusan MK menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Setelah putusan, Romi dan Masyitoh menyerahkan duit sebanyak Rp 2,75 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, duo suami dan istri tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budi Antoni dan Suzanna
Ketiga, masih dengan kasus memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan pilkada di Kabupaten Empat Lawang pada 2013, Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni diciduk KPK.


SUAMI DAN ISTRI DIPERIKSA JADI TERSANGKA -Tersangka kasus suap di Mahkamah Konstitusi Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna selesai diperiksa dan menuju ke mobil tahanan di Gedung KPK , Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Bupati Empat Lawang dan istrinya itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada. Warta Kota/henry lopulalan

Pasangan suami-istri ini memberikan suap untuk mengagalkan kemenangan pesaingnya pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi, diduga Rp 10 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini