News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2016

Daftar Pasangan Suami Istri Terjerat Korupsi, dari Wali Kota hingga Bendahara Partai

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pepatah di balik kesuksesan pria ada wanita hebat, bisa jadi membuat sederet kasus korupsi yang terjadi belakangan menyeret seorang istri dalam perkara korupsi suaminya.

Dari catatan Tribunnews.com, ada beberapa pasang suami-istri yang terjerumus di pusaran korupsi.

Termutakhir Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/12/2016) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah Atty dan Itoch diperiksa intensif usai ditangkap Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (1/12/2016) malam.


Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti usai menjalani pemeriksaan perdana pasca operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Kamis (8/12/2016). Atty Suharti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suaminya sendiri, Mochamad Itoc Tochija terkait kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua orang swasta sebagai pemberi suap, bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang ikut ditangkap setelah keluar dari rumah, dalam OTT kemarin.

"Setelah 1x24 jam dan melakukan ekspose atau gelar perkara diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan AST (Atty Suharti Tochija) dan MIT (Mohammad Itoch Tochija) sebagai tersangka penerima suap serta TDB (Triswara Dhani Brata) dan HSG (Hendriza Soleh Gunadi) sebagai tersangka pemberi suap," kata Basaria saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam.

Basaria menjelaskan, Atty dan Itoch diduga menerima suap dari Triswara Dhani dan Hendriza Soleh sebesar Rp 500 juta.

Suap ini berkaitan dengan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

"Pemberian (suap) ini ijon proyek Pasar Atas Cimahi. Di dalam pembangunan tahap kedua tahun 2017 yang nilainya Rp 57 miliar," kata Basaria.

Atas tindak pidana yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Xaveriandy Sutanto Direktur Utama CV Semesta Berjaya mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus dugaan suap gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang yang melibatkan jaksa Farizal.

Xaveriandy Sutanto dan Farizal ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terbukti memberikan dan menerima suap senilai Rp365 juta kepada Farizal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini