Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi positif adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana yang dilakukan Korporasi.
Menurut Prasetyo, peraturan tersebut akan memudahkan penegak hukum untuk melakukan proses hukum pihak swasta yang terlibat kasus korupsi.
“Dalam UU Pemberantasan Korupsi juga ada, dengan adanya Perma itu kan membuat lebih memudahkan kita, semua pihak tidak perlu ragu," ucap Prasetyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/1/2016).
Menurutnya pihak swasta pun memang menjadi objek pemberantasan korupsi.
Terkait keefektifan peraturan tersebut dalam rangka penegakan korupsi, Prasetyo mengatakan nanti tinggal disesuaikan dalam pelaksanaannya.
“Tentunya nanti lihat relevansinya dong, cocoknya kemana. Hal pasti dengan adanya Perma itu membuat pemberantasan korupsi memiliki jalan yang lapang,” tutur Prasetyo.
Diketahui, Perma tersebut mengatur, jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat dalam akta korporasi.
Misalnya, direktur utama atau dewan direksi.
Sementara, kepada koorporasi itu sendiri, hanya dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, jika korporasi itu tidak sanggup membayar denda yang dikenakan, maka aparat berhak menyita aset korporasi itu sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidananya untuk kemudian dilelang.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, PerMA 13/2016 disusun berdasarkan komunikasi dengan sejumlah aparat penegak hukum.
Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polisi hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).