Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian turut angkat bicara soal Bambang Tri, tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover.
Bambang Tri sudah lima hari ini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
"Bambang Tri, tersangkanya sudah ditangkap dan diperiksa. Saya sudah suruh penyidik untuk mendalami siapa yang menggerakkan dan siapa yang mengajari dia karena kalau dilihat kemampuan dia, kemampuan menulisnya berantakan," ungkap Tito Karnavian, Rabu (4/1/2017) di Mabes Polri.
Tito Karnavian melanjutkan menurutnya, kemampuan menulis Bambang Tri sangat berantakan dan tidak sistematik.
Parahnya lagi, tulisan tersebut sangat jauh dari sistem penulisan skripsi.
"Kemampuan menulisnya berantakan, tidak mengikuti sestematikan pelajaran terdidik seperti skripsi. Kami akan lihat siapa di belakang dia (Bambang). Kami akan usut," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.
Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.
Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya pada Jumat (30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.