News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR Bantah Ada Upaya Memperlambat Pembahasan Revisi UU MD3

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com/Abdul Qodir Wakil Ketua DPR Fadli Zon memimpin rapat pembentukan pimpinan Pansus revisi UU MD3 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR membantah adanya upaya memperlambat pembahasan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan proses pembahasan UU MD3 sudah berjalan.

"Tidak ada masalah tinggal proses dan mekanisme disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Kan sudah dibacakan surat kemarin terus diharmonisasi supresnya (surat presiden)," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Fadli mengatakan pembahasan revisi UU MD3 akan dilakukan pada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Ia menuturkan revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR/MPR untuk PDIP telah disetujui semua anggota DPR.

Hal itu terlihat saat rapat paripurna pada Selasa (10/1/2017) dimana tidak ada interupsi mengenai surat presiden yang berisi revisi UU MD3.

Begitu pula, saat rapat harmonisasi badan legislasi (Baleg), seluruh anggota Baleg menyetujui usulan PDIP penambahan kursi pimpinan DPR/MPR.

"Saya melihat sih tidak ada. Buktinya pada saat disampaikan di paripurna tidak ada yang interupsi, komplain. Sesuai peraturan perundang-undangan. Nuansa itu tidak ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar dan apa yang disangkakan itu insya Allah tidak ada," kata Agus.

Politikus Demokrat itu juga membantah permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendapat satu jatah kursi pimpinan MPR akan memperlambat revisi UU MD3.

Usulan DPD akan dibahas oleh Pansus untuk pengambilan keputusan tingkat I.

Setelah putusan tingkat I, maka hasil pembahasan harus mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR dan pemerintah.

"Di dalam pembuatan atau revisi UU yang ada itu adalah pembahasannya harus disetujui antara DPR, bisa saja mayoritas, bisa saja seluruhnya anggota DPR dan pemerintah," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini