TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada hal menarik saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2016).
Agendanya, membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.
Perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.
“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun mengawali pembicaraannya.
Misbakhun sudah lama mengenal Radja. Namun, perkenalan saat kondisi tak mengenakkan. Pada 2010, saat Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena menjadi tersangka dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century.
Saat itu, Radja salah satu penyidik Bareskrim yang menyidik Misbakhun. Kala itu Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR.
Kasus itu, kemudian bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.
Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar kemudian dibebaskan dari segala dakwaan. Meski, sudah mencicipi masa pemenjaraan.
Karenanya Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.
“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.
Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, Misbakhun justru menegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat.
Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun.
Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.
"Maka saya setuju bila kewenangan ini ada tunggal di Kepolisian," katanya.
Dalam kesempatan itu, Misbakhun usul agar KPPU meniru model di Otoritas Jasa Keungan (OJK). Yakni, penyidikan ditanggungjawabi perwira Kepolisian yang ditugaskan di sana, demi memastikan kewenangan penuh penyidikan tetap di Kepolisian.
"Jadi kalau kita ingin bikin norma baru, tak boleh mendelusi Polri sebagai pemegang mandat penuh penyidikan," kata Misbakhun.
Apa maksud pernyataan di awal Misbakhun kepada Raja Erizman, bermakna agar aparat Kepolisian benar-benar amanah dalam menjalankan wewenangnya yang besar?
"Saya hanya mengingatkan saja," kata Misbakhun saat ditanyakan usai rapat.