“Ini jelas sebuah by design untuk apapun tujuannya tetapi jelas sangat-sangat merugikan Basuki, Pilkada dan Demokrasi,” imbuhnya.
Kejanggalan lain dalam kasus ini adalah diakomodirnya permintaan Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai ahli agama. Semestinya, Majelis Hakim tidak boleh mendengar keterangan Rizieq Shihab dalam kapasitas apapun.
Artinya sebagai ahli tidak layak didengar karena netralitas, imparsialitas dan obyektifitasnya sudah tidak bisa diepertahankan lagi bahkan terjadi konflik interest.
“Begitu pula sebagai saksi fakta, karena Rizieq Shihab tidak pernah menyaksikan sebagai pendengar dan/atau yang melihat secara langsung pidato Basuki di Kepulauan Seribu pada waktu itu,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga 6 kali persidangan, JPU belum berhasil membuktikan Surat Dakwaannya, baik dakwaan primair maupun subsidiair.
Berbagai kelemahan yang nampak dan terungkap sebagai fakta-fakta baru dalam persidangan, membuktikan bahwa segala ketimpangan yang ada adalah buah dari desakan dan tekanan massa yang tidak memperhitungkan secara akal sehat bahwa sebuah proses hukum yang lahir dari aksi massa yang bersifat menekan dan mengintervensi jalannya proses hukum.
Hal ini pada akhirnya hanya membuahkan putusan bebas murni dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa.
“Sekiranya putusan bebas inilah yang terjadi maka pihak yang harus bertanggung jawab baik terhadap Basuki maupun rasa keadilan publik adalah kelompok penekan yang selama ini menggunakan kekuatan massa menekan semua organ peradilan mulai dari Polda hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam setiap persidangan,” pungkasnya.