Sementara, Resolusi UNESCO 16 Oktober menyalahkan Israel yang telah melakukan pengerusakan terhadap Masjid Al-Aqsha.
Selain itu, Dewan Keamanan (DK) PBB pun mengeluarkan resolusi 2334 pada 23 Desember 2016 tentang penghentian pemukiman Israel di semua wilayah pendudukan Palestina.
Resolusi itu keluar dengan tidak ada satu pun negara yang melakukan veto, bahkan Amerika Serikat juga abstain.
Sehingga, kehadiran WNI ini, tegas Sukamta, justru mendukung Israel dan tidak menghormati putusan PBB tersebut.
Dengan resolusi PBB tersebut, menurutnya situasi dunia lebih kondusif untuk memperjuangkan Palestina.
Hal tersebut harusnya menjadi kesempatan Indonesia menindaklanjuti hasil Kenferensi Luar Biasa OKI 6-7 Maret 2016 di Jakarta.
"Karena badan-badan utama PBB sudah membuat resolusi utama. Kesempatan ini mestinya bisa dimanfaatkan maksimal Pemerintah RI,” kata Sukamta.