Penyidik, kata Yusri, masih memerlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, baik yang sudah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan maupun yang belum diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan, saat ini proses hukim terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus berjalan.Walaupun ada permintaan Rizieq untuk menyelesaikan kasus-kasus itu secara kekeluargaan, namun polisi tetap berpatok pada koridor hukum.
"Polri utamanya dalam menegakkan hukum adalah hukum acara. Itu hal yang tidak bisa dipungkiri karena itu aturan yang jelas," ujar Boy.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin bersedia menjadi penengah antara Megawati dan Rizieq Shihab. Menurut Din, salah satu cara untuk mendamaikan keduanya adalah melalui dialiog.
"Ya, MUI akan berdialog, jalan yang kita tempuh itu dialog," kata Din di Kantor MUI, (Rabu, 18/1) dua hari lalu.
Ditegaskan, pihak yang akan diajak berdialog adalah Megawati dan Rizieq Shihab. Namun pihaknya tidak langsung berdialog mempertemukan mereka dalam satu meja secara langsung.
"Saya kira bila perlu Bu Mega kita ajak berdialog, mungkin juga Habib Rizieq. Tapi kita tidak mempertemukan begitu-begitu, habis waktu kita untuk hal itu," ungkap Din. (tribunnews/ferdinand/theresia/kompas.com)